Nelayan Harus Memiliki Dokumen Pas Kecil untuk Mendapatkan Solar Bersubsidi

Kapal juga harus diukur oleh Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas 3 Kintap, selaku pihak yang mengeluarkan dokumen atau Pas Kecil untuk kapal ukuran kecil.

poroskalimantan
Sabtu, 3 September 2022 | 18:02 WIB
Nelayan Harus Memiliki Dokumen Pas Kecil untuk Mendapatkan Solar Bersubsidi
Sumber: poroskalimantan

PELAIHARI, Poros Kalimantan – Ada persyaratan khusus bagi nelayan khususnya yang memiliki kapal ukuran kecil terutama berukuran 0 sampai 6 Gres Tone (GT), untuk bisa mendapatkan solar bersubsidi dari Pemerintah.

Kapal juga harus diukur oleh Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Kelas 3 Kintap, selaku pihak yang mengeluarkan dokumen atau Pas Kecil untuk kapal ukuran kecil.

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala, Nor Irwandi Kodratillah mengatakan, meski UPP yang mengeluarkan dokumen Pas Kecil, namun DKPP ada kewenangan untuk mengukur kapal, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BERITA LAINNYA

TERKINI