Pojokcelebes.com | Sedikitnya 57 orang terjaring razia dari tim terpadu operasi yustisi Covid–19, karena diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes). Sebanyak 57 orang langsung mendapatkan sanksi tegas, diantaranya 16 orang bayar denda senilai 50 Ribu dan 41 orang mendapatkan sanksi berupa membersihkan parit disekitar pasar tradisional Kabupaten Pasangkayu.
Diketahui tim terpadu operasi yustisi melibatkan Personil Polres Pasangkayu, Polsek Bambalamotu, Koramil Randomayang, Satpol PP dan ASN. Sasaran operasi tim ini adalah pasar rakyat Tampaure Kecamatan Bambaira. Selasa Pagi (6/7/2021).