Pojokcelebes.com | Penyidik Kejati Sulbar kembali menahan 1 orang tersangka korupsi DAK 2020, hari ini Kamis ( 18/3 ) inisial AD. Penahanan tersangka ini dilakukan sebagai upaya mempermudah pemeriksaan oleh penyidik Kejati Pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar.
Kasus korupsi DAK tahun 2020 dikabarkan penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar, telah berhasil menahan dua orang yakni inisial BE dan AD. Dan diketahui masih satu lagi belum ditahan namun statusnya sudah menjadi tersangka.
Dalam keterangan Kajati Sulbar Johny Manurung, melalui Aspidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir kepada media mengatakan dalam kasus korupsi DAK ini, tersangka berperan sebagai tim fasilitator DAK fisik bidang PSMA tahun 2020.