POJOKBANUA, BANJARMASIN – Pendaftaran partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai dilaksanakan. Terhitung, enam hari sejak pendaftaran dibuka sudah ada 10 parpol yang terdaftar. Di antaranya PKS, PDIP, PAN, Ummat, Demokrat, PPP, PBB, Golkar, Gerindra dan PKB. Komisioner KPU Kalsel, Rahmiyati Wahdah menyebut, jika 10 partai yang terdaftar telah terverifikasi dan dinyatakan lolos pendaftaran.
“Semua memenuhi syarat yang kami terima, tinggal melakukan administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni,” ujarnya, Sabtu (13/5/2023) kemarin. Kata dia, pihaknya menunggu delapan partai politik lain yang masih belum mendaftarkan diri hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita.
“Karena di tanggal 15 itu kita melakukan pleno,” imbuhnya. Dari 10 partai politik, semuanya melengkapi dokumen yang diperlukan. Sehingga, tidak ada yang dikembalikan dan hanya menunggu verifikasi administrasi. Untuk calon legislatif, semuanya tercukupi sebanyak 55. Sehingga, ia akan melakukan pengecekan ulang dari kuota perempuan.