Dilarang Buka Warung Sebelum Jam 3, Pelanggar Bakal Diberi SP

Kasatpol PP Banjar, Irwan Kumar mengingatkan warga termasuk pedagang warung makan bahwa ada Perda Ramadan yang harus dipatuhi bersama.

pojokbanua
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:27 WIB
Dilarang Buka Warung Sebelum Jam 3, Pelanggar Bakal Diberi SP
Sumber: pojokbanua

POJOKBANUA, MARTAPURA – Kasatpol PP Banjar, Irwan Kumar mengingatkan warga termasuk pedagang warung makan bahwa ada Perda Ramadan yang harus dipatuhi bersama.

Seperti Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang membuka restoran, warung, rombong dan sejenis serta makan, minum dan atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadan.

“Para pedagang harus mematuhi Perda Ramadan. Jangan membuka (warung) sebelum jam tiga untuk menghormati orang berpuasa, jadi mulai bukanya jam tiga saja,” ujarnya, Sabtu (25/3/2023).

BERITA LAINNYA

TERKINI