POJOKBANUA, MARTAPURA – Kasatpol PP Banjar, Irwan Kumar mengingatkan warga termasuk pedagang warung makan bahwa ada Perda Ramadan yang harus dipatuhi bersama.
Seperti Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang membuka restoran, warung, rombong dan sejenis serta makan, minum dan atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadan.
“Para pedagang harus mematuhi Perda Ramadan. Jangan membuka (warung) sebelum jam tiga untuk menghormati orang berpuasa, jadi mulai bukanya jam tiga saja,” ujarnya, Sabtu (25/3/2023).