POJOKBANUA, BANJARBARU – Anggota Satpol PP Banjarbaru tengah memasang kuda-kuda dalam penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketentuan Khusus Kegiatan Usaha Rumah Makan, Restoran, Tempat Hiburan dan Sejenisnya serta Makan dan Minuman atau Merokok di Tempat Umum pada bulan Ramadan.
Salah satunya keberadaan warung yang buka pada siang hari atau bagi masyarakat Banjar populer dengan sebutan “Warung Sakadup”. Satpol PP Banjarbaru sendiri sudah memetakan daerah yang disinyalir beroperasi pada siang hari.
“Setiap tahun kita sinyalir masih banyak warung yang buka. Seperti di Jalan Intansari Kelurahan Sungai Besar, kawasan Simpang Empat Banjarbaru, Jalan Karang Anyar serta daerah menuju arah Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang,” ungkap Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kepala Seksi Opsdal, Yanto Hidayat saat dikonfirmasi pojokbanua.com pada Sabtu (25/3/2023).