Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita terhadap beberapa aset yang dimiliki tersangka eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
Adapun aset yang disita KPK, yakni tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kabupaten Probolinggo, 3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan / Desa Alaskandang Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Adapun perkiraan nilai dai aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 18 Februari 2022.
Ali mengatakan, penyidik hingga kini masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka PTS dan kawan-kawan.
Ali mengatakan, aset yang dimiliki eks Bupati Probolinggo itu kerap menggunakan nama pihak lainnya. Dan kini, KPK masih menelusuri aset lain yang dimiliki eks Bupati tersebut.
"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," ujarnya.
KPKKasus Suap