Instruksi Mendagri terbaru, sejumlah daerah mengalami kenaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan pers di Jakarta Selasa, 1 Februari 2022 mengatakan kenaikan tersebut, yaitu perubahan jumlah daerah yang berlevel 1, 2 dan 3 dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah.
"Yaitu dengan tidak hanya menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi," jelas Safrizal.
Untuk PPKM Jawa-Bali penurunan Level kabupaten/kota dari level 3 ke 2 juga harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50 persen, dan capaian vaksinasi dua dosis lansia minimal 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 ke 1 juga harus memenuhi capaian vaksinasi dua dosis minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen.
Sedangkan berdasarkan indikator itu, terdapat perubahan level pada sejumlah daerah di Jawa-Bali yang berada di setiap level yaitu, level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota. Level 2 meningkat dari sebanyak 75 menjadi 86 kabupaten/kota, dan level 3 dari 1 menjadi 2 kabupaten/kota.
Indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya, yaitu indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penetapan level juga ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis satu, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50 persen.
Untuk pengaturan PPKM luar Jawa-Bali juga terjadi perubahan di setiap level daerah, level 1 menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota, level 2 meningkat dari 138 menjadi 219 kabupaten/kota, dan level 3 berkurang dari 10 menjadi 3 kabupaten/kota.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah memperpanjang Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali.
Inmendagri itu berlaku 1-7 Februari 2022. Tito juga menerbitkan Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku 1-14 Februari 2022.
Safrizal juga menjelaskan terkait perkembangan penanganan pandemi Covid-19, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan hingga saat ini tetap dilakukan secara konsisten namun strategi dan manajemen lapangan harus dilakukan secara dinamis.
"Menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan yang ada untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian," tutur Safrizal.
PPKMInmendagri