Kronologi OTT Bupati Langkat, Sempat Kabur dari Kejaran KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa, 18 Jan

pantau
Kamis, 20 Januari 2022 | 13:54 WIB
Kronologi OTT Bupati Langkat, Sempat Kabur dari Kejaran KPK
Sumber: pantau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Selasa, 18 Januari 2022. 

Saat hendak ditangkap oleh petugas KPK, Terbit dan adiknya, Iskandar, sempat melarikan diri. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjelaskan kronologi penangkapan.

Awalnya, tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan itu bergerak dan mengikuti pihak swasta, Muara Perangin Angin. Saat itu, Muara akan melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank.

Tim lainnya menunggu Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra yang akan melakukan transaksi di sebuah kedai kopi.

"MR kemudian menemui MSA, SC, dan IS di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Selanjutnya tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis dini hari, 20 Januari 2022.

Ghufron mengatakan, tim langsung menuju rumah pribadi Terbit Rencana. Hanya saja, dia dan saudaranya, Iskandar, sudah tidak ada di lokasi. "Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK," tegasnya.

Pelarian Terbit berakhir pada Rabu, 19 Januari 2022, setelah dia menyerahkan diri ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan. Setelah itu, dia langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga saat ini Iskandar masih berada di Polres Binjai untuk dimintai keterangan. Sehingga, dia belum menggunakan rompi oranye seperti saudaranya.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah Rp786 juta. "Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," ujar Ghufron.

KPK menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Desa Balai Kasih yang merupakan saudara kandung Terbit Rencana, Iskandar PA, dan tiga orang swasta atau kontraktor yakni, Marcos Surya Abdi, Shuhandra Citra, serta Isfi Syahfitra.

Kemudian sebagai pemberi suap adalah Muara Perangin Angin yang merupakan pihak swasta atau kontraktor.

Atas perbuatannya, Terbit bersama tersangka penerima suap lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Muara sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bupati LangkatOperasi Tangkap Tangan KPKOTT KPKKasus Suap

BERITA LAINNYA

TERKINI