Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami laporan dosen Universitas Negeri Jakarta yang juga aktivis 98, Ubedillah Badrun terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Ada verifikasi, ada telaah untuk memastikan apakan itu menjadi kewenangan KPK atau bukan. Kalau kemudian ada dugaan peristiwa pidana korupsinya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Ali menerangkan, KPK dalam proses penyidikan yang terkait dengan laporan masyarakat, KPK saat ini dibatasi dengan Pasal 11. Jadi, setiap laporan itu harus memiliki dasar atau dugaan kuat apakah pejabat publik itu benar-benar melakukan korupsi atau tidak.
"Sebagaimana Pasal 11, harus ada dasar, ini impretatif, tidak boleh diabaikan satu penyelenggara negara," ujar dia.
Terkait laporan yang dilakukan Ubedillah Badrun, Ali menyampaikan bahwa KPK tidak akan diam setiap menerima laporan dari masyarakat. Apalagi yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
"Pada prinsipnya terkait dengan laporan itu kami sudah menerima dan meneruskan bagaimana kami melakukan verifikasi dan telaah. Aturan-aturan dalam menerima laporan tentu kami patuhi dan taati," tutur dia.
Gibran Rakabuming Kaesang Pangarep