KPK menemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dengan mengumumkan AGM tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Alex menjelaskan, AGM berperan sebagai penerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Selain AGM, penerima lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara itu, sebagai pemberi bernama Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan langgar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bupati Penajam Paser UtaraPenajam Paser Utara Jet PribadiBerita ViralKPKKasus Korupsi