Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan, pelarangan pejabat wilayahnya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan demi menekan angka penyebaran Covid-19 varian Omicron, yang terus bertambah di Indonesia.
Dinas yang sifatnya penting dan prioritas, harus dilaksanakan secara selektif. Berlaku lewat Surat Edaran Nomor 1/SE/2022 tentang Penundaan Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Rangka Antisipasi Risiko Penluaran Covid-19 Varian Omicron, dan telah ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, Selasa lalu (4/1/2022).
"Mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah beserta seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI untuk sementara menunda perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mencegah penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia," tertulis dalam SE tersebut, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga : Ashanty positif Omicron Usai Liburan ke Turki
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, , mengatakan kenaikan kasus Covid-19 yang dirasakan Jakarta merupakan imbas libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Data tersebut tercatat, dari 271 pasien Covid-19 DKI Jakarta, 87,1 persen atau sebanyak 231 orang di antaranya adalah pelaku perjalanan luar negeri. Sedangkan 40 pasien merupakan kasus transmisi lokal.
"Saya kira ini memang perlu menjadi perhatian kita, ada kenaikan yang cukup tinggi beberapa hari ini, itu mungkin salah satunya disebabkan karena memang libur Nataru," jelas Riza di Balai Kota, Jakarta, Jumat (7/1/2022).