Bareskrim Polri kebut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ferdinand Hutahaean. Polri bergerak cepat memproses laporan terhadap mantan politikus Partai Demokrat, Kamis (6/1/2022).
Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP, yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (5/1/2022) kemarin.
Laporan Haris itu tertuang dalam LP/B/0007/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022. Haris melaporkan akun twitter @FerdinandHaean3.
Pada hari yang sama, penyidik Bareskrim langsung memeriksa tiga orang saksi.
"Satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan.
Ramadhan menyebut Ferdinand dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. [KRI]
Ferdinand Hutahaean Bareskrim PolriTangkapFerdinand