Kamera pemantau penegakan hukum di jalan alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dapat menurunkan angka pelanggaran lalu-lintas di Jakarta sebesar 40 persen, demikian dikatakan Direktur Penegakkan Hukum Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan.
"Jadi dalam penegakan hukum bisa diterapkan di lapangan, seperti ETLE yang bisa mengurangi pelanggaran lalu-lintas di Jakarta hingga 40 persen, ini lebih efektif dibanding anggota bertindak di lapangan," kata dia, dalam Rakernis Fungsi Gakkum Tahun Anggaran 2021, di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Untuk itu, dia berpesan agar para personel polisi lalu-lintas cakap dan menguasai teknologi informasi di era digital.
Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat memahami aturan lalu-lintas dan UU-nya guna terhindar dari pelanggaran lalu-lintas, ataupun kecelakaan lalu-lintas yang kerap diawali dari pelanggaran lalu-lintas.
"Kita harus melek IT, seperti disrupsi digitalisasi saat ini, kita mau tidak mau juga harus mengikuti perubahan teknologi informasi," kata dia.
Baca juga: Gabung Polri, Novel Baswedan: Saya Melihat Ada Kesungguhan untuk Memberantas Korupsi
Ia menjelaskan, terjadi perubahan zaman saat ini, setelah koran yang kini beralih digitalisasi melalui online, lalu juga ojek pangkalan yang kini berkurang beralih melalui digitalisasi. "Begitu juga dalam penegakan hukum di bidang lalu-lintas harus beralih dengan penegakan hukum yang berbasis teknologi informasi," katanya.
Kegiatan Rakernis dengan tema "Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Dalam Mengimplementasikan Penegakan Hukum Berbasis Teknologi dan Pengamanan Nataru 2021-2022 Menuju Polri yang Presisi" dibuka dengan doa bersama terkait musibah letusan Gunung Semeru di Jawa Timur.
Rakernis turut dihadiri Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi, dan diikuti para Kasubdit Gakkum, Kasat PJR Polda, Kanit Laka, serta jajaran penegakkan hukum Polri di bidang lalu lintas seluruh Indonesia.
Suhanan berharap Rakernis menambah pengetahuan personel Polantas Polri di seluruh Indonesia.
Kepala Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia meluncurkan program kamera pemantau ini secara nasional pada 23 April 202. Pada tahap 1 ini, mereka meluncurkan 244 kamera di 12 Polda. 244 kamera itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
Program secara nasional --karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya-- ini disebut sebagai program spektakuler. Sebab, kamera yang sekarang bisa mendeteksi nomor registrasi kendaraan di luar dari wilayah tersebut.
Sebagai contoh Kepolisian di Yogyakarta bisa menindak plat H yang dipakai kendaraan dari daerah Jawa Tengah. Kamera ini juga dapat menindak pelaku kejahatan. Kamera pemantau ini dapat mengubah budaya masyarakat dalam berlalu-lintas. Kamera pemantau yang ada sejak 2019 diperbarui dan diperluas ke 12 Polda.