Pantau.com - Panitia penyelenggara acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, terancam pasal berlapis terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta penghasutan, kata polisi.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal, di situ nanti kita lihat dari hasil penyidikan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Pasal lain yang disangkakan terkait dengan penghasutan hingga perbuatan melawan petugas. Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi.