Pantau.com - KPK menyebut calon kepala daerah (cakada) petahana mencatat kenaikan harta hingga Rp2-4 miliar saat menjabat selama 5 tahun.
"Secara umum, cakada petahana rata-rata mencatatkan kenaikan nilai harta sebesar Rp2-4 miliar selama menjabat pada periode pertama," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Sebanyak 62 persen cakada petahana mencatat kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp1 miliar, bahkan 29 di antaranya mencatatkan kenaikan harta kekayaan lebih dari Rp10 miliar saat menjabat. Namun terdapat 39 cakada yang mencatatkan penurunan nilai harta kekayaan selama periode tersebut.