Padang, Padangkita.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Marjanis mengatakan pemerintah telah memberikan izin kepada warga untuk menggelar pesta pernikahan (baralek).
Meski demikian menurutnya, pesta pernikahan yang digelar harus mengikuti dan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ya, sudah boleh dilaksanakan, baik di rumah, masjid, kantor KUA atapun di gedung,” ujar Marjanis, Kamis (11/6/2020).