Pesta Baralek di Padang Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Jumlah peserta dalam resepsi pernikahan minimal 10 orang jika dilaksanakan di rumah dan maksimal 30 orang jika dilaksanakan di masjid atau di gedung atau hotel.

padangkita
Jumat, 12 Juni 2020 | 13:03 WIB
Pesta Baralek di Padang Diperbolehkan, Ini Syaratnya
Sumber: padangkita

Padang, Padangkita.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Marjanis mengatakan pemerintah telah memberikan izin kepada warga untuk menggelar pesta pernikahan (baralek).

Meski demikian menurutnya, pesta pernikahan yang digelar harus mengikuti dan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ya, sudah boleh dilaksanakan, baik di rumah, masjid, kantor KUA atapun di gedung,” ujar Marjanis, Kamis (11/6/2020).

BERITA LAINNYA

TERKINI