UPT Pengawas Wilayah II Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan, dari sekian jumlahnya, ada 5 perusahaan di Kabupaten Banggai yang tidak memberikan laporan keberadaan alat beratnya.
Mengenai keberadaan 5 perusahaan tersebut, Kepada Obormotindok.co.id, Senin (27/2/2023), Korwil Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Zein Akumo, mengungkap, jika pihaknya akan melakukan peninjauan lapangan terkait masih banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Banggai yang belum memiliki Surat Ijin Layak Operasi (SILO).
Dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan syarat K3 Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut dan Alat Bantu Angkat dan Angkut bertujuan: Melindungi Tenaga Kerja dan orang lain yang berada di Tempat Kerja dari potensi bahaya Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut.
Selain itu pula, dalam ketentuan tersebut menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut; dan Menciptakan Tempat Kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktivitas.