Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) masuk dalam daftar negara yang dikenakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) oleh Pemerintah Indonesia.
Maka, dengan demikian kebijakan tersebut berlaku bagi warga Negara Timor Leste masuk ke wilayah Indonesia bebas Visa.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K. A Halim, kebijakan itu disampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Kebijakan Keimigrasian mengenai Layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (E-VOA), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Dikatakan, sebelumnya terdapat 9 negara yang diberikan fasilitas BVK. Tapi, dengan surat edaran hari ini, Pemerintah Indonesia resmi menambah negara Timor Leste dalam daftar BVK sehingga menjadi 10 negara.
“Sepuluh negara yang diberikan fasilitas BVK yakni, Malaysia, Brunei Darussalam, Myanmar, Filipina, Singapura, Kamboja, Vietnam, Laos, Thailand dan Timor Leste,” urai Halim, Senin (13/2/2023).