Dua dari tiga oknum polisi yang dilaporkan nenek Fransiska Teyseran ke Propam Polres Timor Tengah Utara dalam kasus ingkar bayar hutang, berjanji baru akan mengembalikan uang pinjaman pada dua minggu berikut.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum nenek Fransiska Teyseran, Viktor E. Manbait,S.H mengutip janji Kapolres AKBP. Muh. Mochsan.
“Yang dua oknum polisi, janjinya minggu depan baru bisa kembalikan”, kata Viktor.
Dua oknum polisi dimaksud yakni Bripka RA, Panit Intelkam Polsek Insana Utara dan Aipda HP, Kasub Polsek Insana Utara, Kapospos batas Wini Insana Utara. Sedangkan Aiptu IKS, Kasi Humas Polres TTU telah mengembalikan uang nenek Fransiska Teyseran sebesar Rp 2,5 juta yang dipinjamnya setelah dipanggil Kapolres Muh. Mochsan, Selasa (01/11/2022).