Terima Gaji Ganda Selama 103 Bulan, Ketua KPUD TTU Dilaporkan ke Jaksa

Para pegiat anti korupsi di Kefamenanu melaporkan Ketua KPUD Kabupaten Timor Tengah Utra (TTU), Paulinus Lape Feka, S.Pd, ke aparat Kejaksaan Negeri TTU, Kamis (25/08/2022).

nttonlinenow
Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:59 WIB
Terima Gaji Ganda Selama 103 Bulan, Ketua KPUD TTU Dilaporkan ke Jaksa
Sumber: nttonlinenow

Para pegiat anti korupsi di Kefamenanu melaporkan Ketua KPUD Kabupaten Timor Tengah Utra (TTU), Paulinus Lape Feka, S.Pd, ke aparat Kejaksaan Negeri TTU, Kamis (25/08/2022).

Paulinus Lape Feka dilaporkan ke jaksa karena diduga keras makan gaji buta selama 103 bulan sebagai guru PNS di SMP Negeri Fatumfaun. Padahal selama 103 bulan ia tidak pernah melaksanakan kegiatan belajar mengajar
(KBM).

“Ketua KPUD TTU, Paulinus Lape Feka, S.Pd, terima gaji dobel. Baik gaji sebagai komisioner KPUD TTU juga sebagai guru PNS. Padahal ia tidak pernah melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama 103 bulan,” ungkap Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok, SE saat diwawancarai wartawandi Kantor Kejari TTU, Kamis siang.

BERITA LAINNYA

TERKINI