Pihak Imigrasi Timor Leste kembali mendeportasi delapan Warga Negara Indonesia (WNI) lantaran ada yang melintas secara ilegal dan paspor bermasalah.
Diketahui 8 WNI asal Malaka, NTT dan Jawa diserahkan oleh petugas Imigrasi Timor Leste kepada petugas Imigrasi TPI PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu perbatasanRI-RDTL, Jumat (14/7/2022).