Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melimpah berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Program Sanitasi Dasar Kabupaten Belu ke Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (14/7/2022).
Kajari Belu melalui Kasi Pidsus Michael Tambunan dalam keterangan pers yang diterima media menyebutkan bahwa, ada empat berkas yang dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Adapun jelas dia, berkas atas nama Ronaldus Yustino Bone selaku PPK, Siprinus Atok selaku Konsultan Pengawas, Thomas Tse dan Fransiskus Padak (penyedia) dan Gustarius Givanni Renhafilio alias Gio (penyedia).