Eksepsi PH Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Jilid II, Ditolak Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, menolak seluruh Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum (PH) empat Terdakwa kasus korupsi Pengadaan Alkes RSUD

nttonlinenow
Sabtu, 9 Juli 2022 | 13:52 WIB
Eksepsi PH Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Jilid II, Ditolak Hakim
Sumber: nttonlinenow

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, menolak seluruh Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum (PH) empat Terdakwa kasus korupsi Pengadaan Alkes RSUD Tahun Anggaran 2015.

Sidang perkara Tipikor pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu pada Jumat (08/07/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Derman Nababan, Hakim Anggota, Lisbeth Adeline, dan Mike Priyanto.

Majelis Hakim, dalam sidang putusan sela tersebut menyatakan menolak seluruh Eksepsi yang diajukan PH para Terdakwa.

BERITA LAINNYA

TERKINI