Terhitung tanggal 1 Januari 2020 kemarin, harga rokok yang dijual di pasaran resmi naik sekitar 35 persen. Hal ini terkait keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok pada tahun lalu.
“Kenaikan average 23 persen untuk tarif cukai, dan 35 persen dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada media setelah melakukan rapat tertutup di Istana Kepresidenan tanggal 13 September 2019, mengutip dari CNBC.
Permenkeu yang dimaksud adalah Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang mengalami perubahan pada Lampiran III dan IV.