Hati-hati buat kamu yang lagi cari-cari dana pinjaman online. Pasalnya, pemberi dana pinjaman online ilegal masih ditemukan dan jumlahnya cukup banyak. Tentu aja keberadaan pemberi pinjaman ilegal ini kudu diwaspadai. Sebab tindak tanduknya bisa merugikan banyak orang.
Seperti yang ditemukan Satgas Waspada yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini. Dalam penyelidikannya, Satgas Waspada menemukan 144 pemberi dana pinjaman online yang gak terdaftar di OJK alias ilegal.
Satgas Waspada OJK pun memberi imbauan kepada masyarakat buat selalu mewaspadai keberadaan pemberi dana pinjaman online ilegal. Sebelum-sebelumnya, OJK pun udah merilis daftar pemberi pinjaman yang terdaftar alias legal yang keamanannya telah dijamin OJK.