MINANGKABAUNEWS, INTERNASIONAL -- Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong Un dikabarkan menjatuhkan hukuman mati ke pejabat pemerintahannya karena gagal dalam pekerjaan. Ia adalah Ketua Komisi Pelaksanaan Pendidikan Jarak Jauh (PPJJ).
Dalam laporan media Daily NK,Departemen Organisasi dan Bimbingan (OGD) menyebut ia tak cukup bagus menerapkan UU Pendidikan Jarak Jauh. Pejabat tersebut juga malah mengkritik balik kebijakan pemerintah.
"OGD melakukan investigasi karena komisi itu gagal membuat kemajuan apapun dan karena beberapa mengkritik kebijakan pemerintah," sebut seorang sumber, dikutip Senin (12/4/2021).