MINANGKABAUNEWS, INTERNASIONAL - Ganja kini dihapus dari daftar obat terlarang dan berbahaya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan meratifikasinya untuk keperluan medis.
Dilansir dari New York Times, ini sesuai hasil voting yang dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika (CND) yang beranggotakan 53 negara. Di mana 27 negara Eropa dan Amerika setuju sementara 25 lain, termasuk China, Pakistan, dan Rusia, menentang.
Keputusan ini mengejutkan setelah 59 tahun ganja disandingkan dengan opium sebagai barang haram. Diharapkan keputusan ini akan mendorong penelitian ilmiah tambahan.