Pengumuman untuk Rastamania, PBB Hapus Ganja dari Obat Berbahaya

MINANGKABAUNEWS, INTERNASIONAL - Ganja kini dihapus dari daftar obat terlarang dan berbahaya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO)

minangkabaunews
Kamis, 3 Desember 2020 | 17:04 WIB
Pengumuman untuk Rastamania, PBB Hapus Ganja dari Obat Berbahaya
Sumber: minangkabaunews

MINANGKABAUNEWS, INTERNASIONAL - Ganja kini dihapus dari daftar obat terlarang dan berbahaya. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan meratifikasinya untuk keperluan medis.

Dilansir dari New York Times, ini sesuai hasil voting yang dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika (CND) yang beranggotakan 53 negara. Di mana 27 negara Eropa dan Amerika setuju sementara 25 lain, termasuk China, Pakistan, dan Rusia, menentang.

Keputusan ini mengejutkan setelah 59 tahun ganja disandingkan dengan opium sebagai barang haram. Diharapkan keputusan ini akan mendorong penelitian ilmiah tambahan.

BERITA LAINNYA

TERKINI