TANAH DATAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar mengesahkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021. DPRD setempat menyepakati besaran anggaran sebesar Rp 1.300.353.564.926,- dan besaran belanja sebesar Rp 1.350.291.099.926,-.
Dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di Ruang Raoat DPRD, Senin (30/11/2020) itu juga disepakati besaran belanja modal sebesar Rp 172.381.428.659,-, sementara untuk belanja tak terduga Rp.9.093.000.000,-, besaran belanja transfer sebesar Rp 93.397.867.558,- dan untuk pembiayaan dengan jumlah pembiayaan nettonya Rp 49.937.535.000,-.
Laporan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DORD Tanah Datar Saidani sebanyak 17 halaman itu juga menyebutkan, dalam perumusan telah dilakukan rapat paripurna tentang nota penjelasan Bupati tentang APBD pada 13 November lalu, kemudian dilanjutkan pandangan Fraksi terhadap nota penjelasan pada tanggal 14 November, dilanjutkan tanggapan atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan fraksi, dan pembahasan serta pembicaraan tingkat I antara DPRD dan tim anggaran Pemda.