Hadapi Libur Panjang, Pemkab Mentawai Perketat Ruang Gerak

Menghadapi moment libur panjang serentak pada bulan Oktober tahun ini, dimasa Pandemi Covid-19, Pemerintah pusat hingga Kabupatan mengeluarkan surat edaran.

minangkabaunews
Jumat, 23 Oktober 2020 | 14:39 WIB
Hadapi Libur Panjang, Pemkab Mentawai Perketat Ruang Gerak
Sumber: minangkabaunews

MENTAWAI - Menghadapi moment libur panjang serentak pada bulan Oktober tahun ini, dimasa Pandemi Covid-19, Pemerintah pusat hingga Kabupatan mengeluarkan surat edaran.

Yang mana Pemerintah Kabupatan Kepulauan Mentawai itu sendiri telah mengeluarkan surat edaran Bupati Nomor 360/505/Bup-2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19.

Yang di tujukan kepada bagi pelaku perjalanan ke wilayah kepulauan Mentawai maupun sebaliknya.

BERITA LAINNYA

TERKINI