MENTAWAI - Menghadapi moment libur panjang serentak pada bulan Oktober tahun ini, dimasa Pandemi Covid-19, Pemerintah pusat hingga Kabupatan mengeluarkan surat edaran.
Yang mana Pemerintah Kabupatan Kepulauan Mentawai itu sendiri telah mengeluarkan surat edaran Bupati Nomor 360/505/Bup-2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19.
Yang di tujukan kepada bagi pelaku perjalanan ke wilayah kepulauan Mentawai maupun sebaliknya.