SIJUNJUNG -- Masyarakat pemilik kenderaan roda dua yang menumpuk di Polres Sijunjung, agar segera diambil kembali, dengan membawa surat kepemilikan seperti STNK BPKB dan KTP.
Kapolres Sijunjung AKBP. Andry Kurniawan SIK. M.Hum melalui kasat Lantas Iptu. Pol. Ghandra Novidiniggrat Gunawan SIK, kepada awak media di Mapolres Sijunjung Rabu (14/10/2020), mengatakan, puluhan kendaraan roda dua yang menumpuk itu telah ada yang 4 tahun lebih. Lagi pula selama menumpuk itu, mesinnya tidak hidup.