PASAMAN -- Upaya penerapan Perda No.6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan pengendalian Covid-19, Bupati Pasaman, Yusuf Lubis mengapelkan dengan memberikan tindakan teguran kepada pegawai yang terjaring razia Kesatuan Polisi Pamong Praja yang tidak memakai masker dalam beraktifitas dan tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid 19, di halaman kantor Bupati Pasaman, Selasa (06/10).
"Sebanyak 26 orang ASN, pegawai kontrak dan honor dari 7 SKPD yang terjaring razia tidak memakai masker diminta ditegur oleh Kepala SKPD masing-masing dan melaporkan kepada saya, tindakan atau teguran apa yang diberikan kepada yang tidak disiplin tersebut," tegas Bupati.
Bupati juga mengatakan, diapelkannya 26 orang yang terkena razia yang juga dihadiri oleh Kepala SKPD masing-masing, bukan untuk mempermalukan apalagi benci, hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsisten Pemerintah Daerah dalam menjalankan visi dan misi Pemda Pasaman sekaligus bentuk kesiapan Pemerintah Pasaman menjalankan Perda No.6 Tahun 2020 tentang AKB Pencegahan dan Pengendalian covid 19 di Propinsi Sumatera Barat.