PADANG -- Satpol PP Kota Padang mengamankan Sembilan orang wanita dan dua Unit speaker di dua lokasi yang berbeda, yakni kawasan By Pass Kilometer 10 Taruko dan Tanjung Aur Kec. Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat. Sabtu (3/10/2020) dini hari.
Kafe karaoke tersebut tidak jauh dari rumah warga, aktifitas live musik tersebut dilaksanakan hingga larut malam dan mengakibatkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat setempat tergangu.
Berdasarkan dari laporan warga, Satpol PP langsung bergerak ke lokasi, saat petugas sampai ke lokasi, petugas kembali mendapati kafe karaoke sedang beroperasi, Personil Satpol PP yang dipimpin Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Pemerintah (P3D) Bambang Suprianto, langsung turun ke tempat hiburan music tersebut pada sabtu dini hari.