PESISIR SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengingatkan pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada agar tidak melibatkan wali nagari dalam politik praktis. Sanksi pidana berlaku bagi wali nagari dan Paslon kepala daerah.
"Calon dilarang melibatkan wali nagari dan perangkatnya dalam kampanye. Apabila pasangan calon sengaja melakukannya dapat dipidana sesuai Pasal 189 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison saat ditanya awak media tentang maraknya isu wali nagari ikut berpolitik praktis akhir-akhir ini, Senin (21/9/2020).
Selain Paslon, wali nagari juga diingatkan agar tidak terjerat persoalan hukum selama proses tahapan Pilkada 2020.