Hari Ini Tidak Pakai Masker Didenda 100 Ribu Rupiah

Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan seluruh masyarakat harus menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah.

minangkabaunews
Senin, 21 September 2020 | 13:40 WIB
Hari Ini Tidak Pakai Masker Didenda 100 Ribu Rupiah
Sumber: minangkabaunews

PADANG - Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan seluruh masyarakat harus menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah.

Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (Perda ABK) sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak sepekan belakangan ini. Perda yang ditetapkan Gubernur Sumatera Barat itu efektif diberlakukan mulai 21 September 2020.

"Sejak Perda ini disahkan Gubernur, sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif mensosialisasikannya ke masyarakat. Maka Senin ini efektif dilakukan penindakan," ujar Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Minggu (20/9/2020).

BERITA LAINNYA

TERKINI