PADANG -- Wali Kota Padang, Mahyeldi mengatakan, tempat hiburan malam diminta tutup terkait Corona.
"Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan di sejumla daeraj akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 pekan. Terhitung 22 Maret 2020 sampai 4 April 2020," katanya dikutip dari surat edaran, Ahad (22/3/2020).
Surat edaran yang dimaksud nomor: 556.331/Disparbud/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).