JAMBI - Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, mengaku meminjam uang Rp 5 miliar kepada Joe Fandy Yoesman alias Asiang, untuk diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi.
Pengakuan tersebut disampaikan Arfan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 untuk terdakwa Saipudin.
Dalam persidangan, Arfan sempat menyebut alasan dirinya meminjam uang kepada Asiang. Menurut Arfan, ia hanya bisa meminjam uang kepada Asiang, karena menurutnya Asiang adalah teman mantan bosnya.