Oknum Dokter dan Bidan Pelaku Aborsi Divonis 1 Tahun Penjara

JAMBI – Trisna Utami, dokter spesialis kandungan yang tersandung kasus dugaan aborsi dinyatakan terbukti bersalah oleh mejelia shakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Akibat perbuatannya itu, Trisna dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun...

metrojambi
Jumat, 9 Maret 2018 | 02:17 WIB
Oknum Dokter dan Bidan Pelaku Aborsi Divonis 1 Tahun Penjara
Sumber: metrojambi

JAMBI – Trisna Utami, dokter spesialis kandungan yang tersandung kasus dugaan aborsi dinyatakan terbukti bersalah oleh mejelia shakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Akibat perbuatannya itu, Trisna dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. 

BERITA LAINNYA

TERKINI