JAMBI – Sidang lanjutan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, hari ini, Rabu (7/3/2018), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Pada sidang kelima ini, jaksa KPK akan menghadirkan delapan saksi untuk ketiga terdakwa yaitu mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Arfan dan mantan Asisten III Provinsi Jambi Saipudin.
Delapan saksi yang akan dihadirkan adalah anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Hanura Cekman, Tadjuddin Hasan dari PKB, Parlagutan dari PPP, serta Elhelwi dari PDIP.