JAMBI-Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, siang ini, Senin (5/3/2018), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Nurhayati, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat. Nurhayati juga istri dari terdakwa Saipudin.
Dalam persidangan, Nurhayati mengakui adanya bagi-bagi uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Ia mengaku tidak mengetahui dari mana asal uang yang dibagikan teraebut.