JAMBI – Tiga orang mantan komisaris Bank Jambi yang beberapa waktu lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi karena diberhentikan oleh Gubernur Jambi dan seluruh kepala daerah se-Provinsi Jambi selaku pemegang saham, akhirnya mencabut gugatan tersebut.
Pencabutan gugatan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (28/2/2018). Adanya pencabutan gugatan tersebut juga dibenarkan Humas PN Jambi, Lucas Sahabat Duha.
“Tadi di persidangan dicabut. Alasannya tidak disebutkan secara jelas,” ujar Lucas.