2 Tersangka Pengerukan Alur Sungai Batanghari Disidangkan Pekan Depan

Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengerukan alur Sungai Batanghari untuk jalur pelayaran Pelabuhan Talang Duku tahun 2011, dalam waktu dekat ini akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

metrojambi
Rabu, 28 Februari 2018 | 22:49 WIB
2 Tersangka Pengerukan Alur Sungai Batanghari Disidangkan Pekan Depan
Sumber: metrojambi

JAMBI – Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengerukan alur Sungai Batanghari untuk jalur pelayaran Pelabuhan Talang Duku tahun 2011, dalam waktu dekat ini akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Keduanya adalah Arif Hidayat dan Toha Maryono.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan sidang perdana terhadap kedua tersangka akan digelar pekan depan. Makaroda juga mengatakan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini juga sudah ditunjuk.

“Sidang perdana akan digelar Senin tanggal 5 Maret 2018. Majelis hakimnya, Fransiskus Arkadeus selaku ketua majelis, serta Lucas Sahabat Duha dan Adli selaku hakim anggota,” ujar Makaroda saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2018).

BERITA LAINNYA

TERKINI