JAMBI - Sidang kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, atas terdakwa Erwan, Arfan dan Saipuddin akan digelar dua kali seminggu.
"Yang mulia izin menyampaikan untuk mekanisme sidang ada perubahan, karena mengejar masa penahanan akan dilakukan dua kali dalam seminggu," pinta JPU KPK.
Hal ini dikatakan salah satu JPU KPK karena mengejar masa penahanan tiga terdakwa ini yang akan dilakukan pada 6 Mei mendatang.