JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga memeriksa tiga saksi. Ini terkait dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014 hingga 2017.
"Penyidik hari ini memeriksa tiga saksi dengan tersangka Arfan dan Zumi Zola di Polda Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta.
Febri menjelaskan, jika ketiganya merupakan vendor atau pihak swasta yang mengerjakan proyek di Bidang Bina Marga Provinsi Jambi.