JAMBI - Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi, Poprianto, mengakui jika ia menerima uang ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Dikatakannya, uang tersebut diterima dari rekannya sesama anggota Fraksi Golkar, Juber.
Dikatakam Poprianto, uang yanga ia terima dari Juber berjumlah Rp 88 juta. Bahkan Poproanto mengaku sebagian dari uang itu sempat ia simpan di bank.
"Rp 30 juga saya simpan di rekening. Sisanya saya pegang cash," ujar Poprianto saat bersaksi di sidang kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdaksa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/2/2018).