JAKARTA- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian sementara terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
"Kami menunggu tetap asas praduga tak bersalah, menunggu proses penyidikan di KPK," kata Tjahjo sesuai melakukan rapat dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Soal pemberhentian Zola, kata Tjahjo, Kemendagri juga akan menunggu sampai berkas perkara Zola dilimpahkan ke pengadilan.