JAMBI - Dua orang politisi Partai Gerindra hari ini, Senin (26/2/2018), dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Arpan, dan Saipudin. Keduanya adalah Syahbandar, yang juga wakil ketua DPRD Provinsi Jambi, serta Yanti Maria.
Dalam persidangan, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memutar rekaman percakapan antara Yanti Maria dengan politisi Demokrat, Nurhayati, yang juga istri dari terdakwa Saipudin.
Dalam percakapan tersebut, Nurhayati kepada Yanti Maria sempat mengatakan jika Golkar dan PKB sudah menerima pemberian uang ketok palu.