Jika Anda seorang pelaku usaha, mungkin Anda akan membutuhkan restrukturisasi kredit. Terutama di masa pandemi COvid-19 seperti sekarang ini. Mengingat banyak sektor usaha yang berjalan mengalami penurunan omset secara drastis.
Sektor usaha yang terkait pariwisata mengalami dampak gelombang pertama. Omset turun mencapai 90 hingga 100%. Agar mampu bertahan, usaha-usaha tersebut harus melakukan penyesuaian. Salah satunya dengan merestrukturisasi atau mengatur ulang skema kredit tersebut.
Nah, bagaimana cara untuk melakukan restrukturisasi utang Anda? Apa saja syarat-syaratnya? Bentuk-bentuk restrukturisasinya seperti apa? Memulai.id akan meliputnya untuk Anda.