MEDANHEADLINES.COM, Medan – Mantan Kepala SMAN 8 Medan berinisial JRP (53) ditahan pihak kejaksaan bidang pidsus Kejaksaan Negeri Medan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi penyelewengan dana BOS di sekolah tersebut pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018
Kepala Kejaksaaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH menjelaskan bahwa Tersangka JRP dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan pada Senin (19/7) dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan.