Terkini, Soppeng – Kejaksaan Negeri Soppeng kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di kantor PPTK UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan.
Kontraktor yang jadi tersangka, yakni H (52) merupakan salah seorang rekanan diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar, mengungkapkan bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yakni rekanan UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan.